Akhirnya Danau Zamrud Siak Dikukuhkan Sebagai Taman Nasional

Blogger Siak - Kendati diakui sebagai salah satu keajaiban dunia, namun keberadaan Danau Zamrud yang merupakan gabungan dua danau yang terletak di hutan rawa gambut basah di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kondisinya semakin memprihatinkan.

Untuk menjaga kelestarian Danau Zamrud itu, Pemkab Siak terus berupaya memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat agar area seluas 28 ribu hektare itu ditetapkan sebagai Taman Nasional.

"Setelah diperjuangan selama 15 tahun sejak 2001, akhirnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengukuhkan kawasan Zamrud sebagai Taman Nasional," jelas Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi kepada GoRiau.com, Jumat (20/5/2016).

Akhirnya Danau Zamrud Siak Dikukuhkan Sebagai Taman Nasional
Danau Zamrud
Dengan dikukuhkannya Zamrud sebagai Taman Nasional, kata Bupati, tentunya pengawasan terhadap kawasan hutan lindung ini semakin diperhatikan. Dimana, nantinya akan dibangun Balai Besar Konservasi di pintu masuk Zamrud tersebut.

"Selama ini kan kurang diperhatikan, sehingga sering terjadi pembalakan liar di sana. Kalau nanti sudah ada Balai Besar Konservasi di sana, tentu penjagaan semakin diperketat," ujarnya.

"Nanti kawasan Zamrud ini juga dibagi zonasi-zonasinya, bisa untuk pariwisata, penelitian, pendidikan, dan juga rencana eksploitasi minyak yang ada di Zamrud itu," tambah Syamsuar.

Danau Zamrud merupakan gabungan dari dua danau yang terletak di hutan rawa gambut basah, yaitu Danau Pulau Besar seluas 2.416 hektare dan Danau Bawah 360 hektare. Danau Zamrud memiliki keunikan, dimana pulaunya bisa berpindah-pindah. Terdapat empat pulau utama, yaitu Pulau Besar, Pulau Tengah, Pulau Bungsu dan Pulau Beruk. Uniknya, keempat pulau di Danau Besar ini merupakan pulau yang bisa berpindah atau disebut juga pulau hanyut. Pulau jenis ini terbentuk dari endapan lumpur dan tumbuh-tumbuhan sehingga pada saat-saat tertentu pulau itu dapat berpindah ketempat-tempat yang berbeda.

Danau Zamrud telah dijadikan sebagai kawasan suaka margasatwa sejak 25 November 1980 oleh pemerintah Indonesia. Selain sebagai kawasan konservasi kawasan ini juga dikembangkan untuk riset ilmu pengetahuan dan obat-obatan.

"Danau rawa ini kan termasuk keajaiban dunia. Mudah-mudahan dengan dikukuhkan menjadi Taman Nasional, keberadaan Zamrud ini bisa dimanfaatkan, baik untuk pariwisata, penelitian, pendidikan dan juga sebagai kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Siak," jelas Syamsuar.(***)
Sumber : GoRiau.com
Share:

No comments:

Post a Comment

Search This Blog

Powered by Blogger.

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script>      (adsbygoo...

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.